Rabu, 15 Oktober 2014

ETIKA BISNIS PADA PT MEGASARI MAKMUR DALAM KASUS OBAT ANTI-NYAMUK HIT

4EA17
Elizabeth Tia Anggraeni
19211209
Tugas ke 1

ABSTRAK


Elizabeth Tia Anggraeni, 19211209, 4EEA17
ETIKA BISNIS PADA PT MEGASARI MAKMUR DALAM KASUS OBAT ANTI-NYAMUK HIT
Kata Kunci : apakah menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?apa faktor penyebabnya?bagaimana cara mengatasinya?

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah PT Megasari Makmur menggunakan etika bisnis dalam menjalankan usahanya. Etika bisnis adalah hal yang sangat diperlukan oleh perusahaan agar terjadinya persaingan yang bersih dan sehat antar pelaku bisnis. Selain itu juga demi kepuasan dan perlindungan konsumen agar percaya akan produk perusahaan tersebut. PT Megasari Makmur adalah salah satu produsen berbagai produk rumah tangga dan mempertahankan produk serta layanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Namun perusahaan ternyata melakukan pelanggaran dalam etika bisnis. Salah satu produknya yaitu obat anti-nyamuk HIT yang menggunakan zat berbahaya bagi kesehatan. Sehingga pemerintah meminta penarikan produk tersebut dari pasaran dan PT Megasari Makmur harus mengganti komposisi produk tersebut dengan yang lebih aman bagi kesehatan konsumen yang menggunakannya.


BAB I
PENDAHULUAN


1.1.   Latar Belakang
Dalam menjalankan bisnisnya, pelaku bisnis harus melakukan kegiatan bisnisnya sesuai dengan aturan, norma dan etika yang berlaku. Oleh karena itu etika bisnis sangatlah diperlukan dalam dunia bisnis agar terjadinya persaingan yang sehat antar pelaku bisnis. Etika bisnis merupakan standard moral yang diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis. Perusahaan meyakini bahwa prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang memiliki etika, artinya bisnis yang dijalankan dengan mentaati aturan-aturan atau kaidah-kaidah etika sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Ketika suatu perusahaan tidak melakukan kegiatannya sesuai dengan norma, aturan dan etika maka akan mendapatkan citra yang buruk di masyarakat, cepat atau lambat akan merugikan perusahaan itu sendiri.
Pada kenyataannya dalam dunia bisnis tidak jarang belaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, sehingga ada beberapa perusahaan yang melanggar etika bisnis. Seperti pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh PT Megasari Makmur dalam komposisi produk obat nyamuk yang mereka produksi. Oleh karena itu penulis ingin membahas mengenai pelanggaran yang dilakukan dan bagaimana cara mengatasinya.

1.2.   Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1.      Rumusan Masalah
Dari penjelasan latar belakang diatas, maka dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah  PT Megasari Makmur menggunakan etika dalam menjalankan bisnisnya?
2.      Jika PT Megasari Makmur tidak menggunakan etika bisnis, apakah bentuk pelanggarannya, faktor penyebabnya dan bagaimana cara mengatasinya?

1.2.2.      Batasan Masalah
Untuk membatasi masalah dalam penulisan ini, penulis membatasi hanya pada etika bisnis PT Megasari Makmur  yang beralamat di Jl Pancasila V RT 004/13 Cicadas, Gunung Putri Cibinong 16964 Jawa Barat.

1.3.   Tujuan
Tujuan dalam penulisan untuk memenuhi tugas softskill mata kuliah Etika Bisnis dalam membuat jurnal tentang Etika Bisnis. Maksud dari penuliisan ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui etika bisnis pada PT Megasari Makmur.
2.      Untuk mengetahui pelanggaran, faktor penyebab dan cara mengatasinya apabila tidak menggunakan etika bisnis.


BAB II
LANDASAN TEORI


2.1.   Definisi Etika Bisnis
Pengertian etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” berarti adat istiadat atau kebiasaan. Hal ini berarti etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup baik, atauran hidup yang baik, kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang lain atau dari satu generasi ke generasi lainnya.
Dalam bahasa Kant, etika berusaha menggugah kesadaran manusia untuk bertindak secara otonom dan bukan secara heteronom. Etika bermaksud membantu manusia untuk bertindak secara bebas, tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
Sehingga etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi yang berkonsentrasi pada standard moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez,2005).

2.2.   Hal-Hal yang Harus Diketahui dalam Menciptakan Etika Bisnis
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1.      Produk yang baik
2.      Managemen yang baik
3.      Memiliki Etika
Dalam menciptakan etika bisnis, ada hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1)      Pengendalian diri
2)      Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility
3)      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4)      Menciptakan persaingan yang sehat
5)      Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6)      Menghindari sifat KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) yang dapat merusak tatanan moral
7)      Harus mampu untuk menyatakan hal yang benar itu adalah benar.
8)      Membentuk sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
9)      Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10)  Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
11)  Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan maupun perundang-undangan.

Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu :
1.      Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2.      Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3.      Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.

2.3.   Prinsip-Prinsip Etika Bisnis
Menurut Sonny Keraf (1998) prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut:
1.      Prinsip otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
2.      Prinsip Kejujuran
a. Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak
b. Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding
c. Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan 
3.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Prinsip saling menguntungkan
Menuntut agar bisnis menguntungkan semua pihak.
5.      Prinsip Integritas moral
Prinsip ini dihayati sebagai tuntutan internal dalam pelaku bisnis.

2.4.   Perlindungan Konsumen dalam Etika Bisnis
Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen, yaitu :
1)      Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2)      Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3)      Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
4)      Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5)      Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
·         Pasal 1 butir 1,2,dan 3 :
1.      Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2.      Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
3.      Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha :
Dalam Pasal 19 mengatur tanggung  jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,  perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah:
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.      Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Hak pelaku usaha dalam pasal 6 UUPK adalah :
1.      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
4.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


3.1.   Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah PT Megasari Makmur  yang beralamat di Jl. Pancasila V RT 004/13 Cicadas, Gunung Putri Cibinong 16964 Jawa Barat.

3.2.   Teknik Pengambilan Data
Dalam penulisan ini penulis memperoleh data yang digunakan dengan studi perpustakaan yaitu dengan membaca referensi-referensi buku maupun internet dan literatur yang sesuai dengan pembahasan masalah tentang etika bisnis dan pelanggaran mengenai etika bisnis.


BAB IV
PEMBAHASAN


4.1.   Profil PT Megasari Makmur
PT. Megasari Makmur didirikan pada tahun 1996, dengan pabrik yang berlokasi di daerah Gunung Putri, Bogor – Jawa Barat, Indonesia. Perusahaan ini merupakan produsen berbagai produk rumah tangga: Air Freshener, Basah Organ, Produk Perawatan Bayi, Aluminium Foil & Plastik Wrapping untuk Makanan, Kitchen Kain, Kaleng LPG, Tiriskan Pembuka, Mobil & motor Produk Perawatan, Metal Polisher, Fly & Rat Lem, Insektisida, dll.
A Foreign Direct Investment (FDI) perusahaan di Indonesia, PT. Megasari Makmur selalu berusaha untuk unggul dalam kegiatan operasional, dan telah memperluas pasar ke negara-negara asing di beberapa benua. Di negara asalnya sendiri, PT. Megasari Makmur menghasilkan banyak pemimpin pasar seperti: STELLA, FOGO, WETTIES, Mitu, KLINPAK, POLYTEX, WONDER BAKAR, SHOCK, CARRERA, Autosol, CAP GAJAH, HIT, dll. Mereka telah menerima beberapa penghargaan untuk produk bermerek terkemuka. Melalui perbaikan terus-menerus, PT. Megasari Makmur terus mempertahankan produk dan layanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan pelanggan besok.

4.2.   Permasalahan
Peristiwa inspeksi mendadak Badan Pupuk dan Obat-obatan Departemen Pertanian di PT. Megasari Makmur, Rabu (7/6), menemukan produsen pembasmi nyamuk HIT ini menggunakan pestisida berbahan aktif klorpirifos dan diklorvos. Pihak manajemen perusahaan di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih menggunakan kedua zat berbahaya dengan alasan belum menerima izin baru dari Departemen Pertanian.
Deptan telah mengeluarkan larangan pemakaian klorpirifos dan diklorvos sejak April 2004.Namun, dengan dalih belum mendapat izin baru, perusahaan ini memproduksi obat pembasmi nyamuk dengan zat berbahaya itu hingga awal tahun ini. Diklorvos sangat berpotensi menyebabkan kanker hati, menghambat pertumbuhan organ, serta kematin janin. Diklorvos juga merusak kemampuan reproduksi dan merusak produksi dan kualitas air susu ibuDeptan menerbitkan larangan pemakaian pestisida jenis klorpirifos dan diklorvos sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004. Kedua zat ini dapat menimbulkan pengaruh negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
Sehingga atas pelanggaran ini, PT Megasari diminta menarik seluruh produknya dalam waktu dua bulan. Walau pemerintah telah meminta PT Megasari Makmur, produsen HIT, untuk menarik seluruh produknya, hingga Kamis (8/6) ini pembasmi nyamuk berbahan berbahaya itu ternyata masih beredar di pasaran. Adapun pembasmi nyamuk HIT menggunakan bahan klorpirifos dan diklorvos. Padahal kedua bahan pestisida ini telah dilarang digunakan oleh Departemen Pertanian sesuai surat edaran Komisi Pestisida Nomor 166 Tahun 2004 . Adapun masyarakat tampaknya belum mengetahui dampak penggunaan klorpirifos dan diklorvos.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib mengaku pihaknya hingga kini belum mengetahui laporan adanya kandungan pestisida berbahaya pada obat nyamuk HIT. Ditemukannya penggunaan klorpirifos dan diklorvos pada obat nyamuk HIT setelah Badan Pupuk dan Obat-obatan Deptan melakukan inspeksi mendadak ke PT Megasari Makmur di kawasan Gunungputri, Bogor, Jawa Barat. Dengan temuan tersebut, PT Megasari terancam sanksi berupa denda sebesar Rp 2 miliar dan atau kurungan penjara lima tahun.

4.3.   Analisa Masalah
Pada kasus diatas diketahui bahwa PT. Megasari Makmur sudah melakukan perbuatan yang melanggar etika bisnis dengan menggunakan 2 zat berbahaya pada komposisi produk mereka yaitu produk obat anti-nyamuk HIT. 2 zat berbahaya tersebut adalah Propoxur dan Diklorvos yang dapat berbahaya bagi kesehatan. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi bahkan sampai menimbulkan korban jiwa, karena sudah ada undang-undang yang mengatur hak konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga juga telah dikeluarkan Deptan sejak awal tahun 2004. Jika dilihat dari undang-undang yang telah mengatur tentang perlindungan konsumen obat anti-nyamuk HIT telah menyalahi aturan yang telah tercantum dalam undang-undang tersebut. Pasal-pasal yang telah dilanggar oleh PT. Megasari Makmur, yaitu:
1.      Pasal 4, hak konsumen adalah:
·         Ayat 1: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”
·         Ayat 3: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”
PT Megasari tidak memberikan peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya yang terkandung pada produk mereka (obat  anti-nyamuk HIT). Sehingga membahayakan kesehatan konsumen demi keuntungan semata.
2.      Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah:
·         Ayat 2: “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megasari tidak memberikan indikasi penggunaan pada produk mereka (obat anti-nyamuk HIT) bagaimana cara penggunaan yang benar, sehingga konsumen mendapat pengetahuan tentang penggunaanya yaitu jika sebuah ruangan disemprotkan HIT harus didiamkan dulu selama setengah jam lalu baru boleh dimasuki.
3.      Pasal 8
·         Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
·         Ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”
PT Megasari tetap mengedarkan produk mereka walaupun mengetahui bahwa produk HIT tersebut  tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku. Produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
4.      Pasal 19
·         Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
·         Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
·         Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
PT Megasari harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat konsumen dirugikan bahkan ada yang sudah menjadi korban. PT Megasari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen sesuai dengan pasal diatas.

 Solusi yang diberikan dalam hal pelanggaran etika bisnis PT Megasari:
·         Untuk PT Megasari sebagai pelanggar etika bisnis :
1)      PT Megasari harus memperbaiki etika dalam berbisnisnya dengan transparan terhadap kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk yang mereka produksi agar tidak ada permasalah dan keresahan yang terjadi akibat informasi yang kurang bagi para konsumen tentang produk yang akan mereka konsumsi yaitu menguju/meniliti kembali kandungan produk dan mengganti kandungan produk yang berbahaya dengan bahan-bahan yang aman bagi manusia serta ramah bagi lingkungan.
2)      Jangan hanya mementingkan kepentingan bisnis tetapi mengabaikan keselamatan konsumen.

·         Untuk konsumen yang menjadi korban:
1)      Berhati hati dalam memilih produk dan jangan terlalu gampang terpengaruh dengan produk-produk yang harganya murah 
2)       Gunakan sedikit mungkin. Untuk itu hindari obat antinyamuk yang wangi. Aroma wangi akan  mendorong kita untuk menjjadikannya pengharum ruangan. Ini bisa berbahaya. 
3)      Saat menggunakan obat antinyamuk bakar, biarkanlah ventilasi udara didalam kamar terbuka Ini untuk mencegah terjadinya keracunan pada penghuni kamar.
4)      Jika menggunakan obat antinyamuk semprot, cukup semprotkan pada semua dinding tempat nyamuk biasa hinggap dan berpijak. Obat antinyamuk akan meresap ke dalam sistem tubuh nyamuk melalui kakinya. Dan semprotkan antinyamuk beberapa jam sebelum tidur. Semakin lama jarak waktu semprot dengan waktu tidur, akan semakin baik bagi kesehatan.


BAB V
PENUTUP


5.1.   Kesimpulan
Etika bisnis sangat diperlukan dalam berbisnis. Dengan memiliki etika bisnis dalam menjalankan suatu perusahaan sehingga tidak akan merugikan konsumen atau perusahaan tersebut, tidak akan ada yang dirugikan dan tidak akan ada yang menjadi korban. Tetapi jika tidak menggunakan etika bisnis maka akan merugikan perusahaan tersebut seperti pada kasus obat anti-nyamuk HIT yang melakukan pelanggaran etika bisnis dengan memasukkan zat berbahaya untuk kesehatan pada produknya sehingga perusahaan tersebut mendapatkan citra buruk di masyarakat dan menyebabkan dampak buruk juga bagi konsumen. PT Megasari Makmur telah membohongi publik, dimana perusahaan mempromosikan produknya obat anti-nyamuk ampuh dan murah tetapi tidak memberi peringatan bahaya yang terkandung di dalamnya. Inspeksi dadakan yang dilakukan seperti kepada PT Megasari sangat diperlukan, agar dapat mengetahui kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang dapat merugikan masyarakat, dan membantu pemerintah mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sehingga pemerintah dapat mengambil suatu tindakan hukum yang diberikan untuk perusahaan tersebut.

5.2.   Saran
1.      Bagi perusahaan yang melanggar etika bisnis seperti kasus pada PT Megasari Makmur, sebaiknya membenahi perusahaan nya agar prinsip-prinsip etika bisnis dapat berjalan dengan baik sehingga tidak timbul pelanggaran-pelanggaran lain.
2.      Keselamatan konsumen sangat penting. Dengan mementingkan keselamatan konsumen perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena konsumen akan lebih percaya terhadap produk perusahaan tersebut.



DAFTAR PUSTAKA


Agus Arijanto. 2011. “Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis: Cara Cerdas dalam Memahami Konsep dan Faktor-Faktor Etika bisnis dengan Beberapa Contoh Praktis”. Jakarta: Grafindo
DR.A. Sonny Keraf. 1998.  “Etika Bisnis; tuntutan dan Relevansinya”. Jakarta: Kanisius

4 komentar: